Heboh Kasus Emas Palsu 109 Ton Beredar di Masyarakat, Antam Buka Suara | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Heboh Kasus Emas Palsu 109 Ton Beredar di Masyarakat, Antam Buka Suara

antarafoto-emas-antam-edisi-imlek-020224-riv-1
ILUSTRASI - Emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

IVOOX.id – PT Aneka Tambang Tbk membantah kabar tentang 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat.

Diketahui kabar tersebut menyeruak seiring dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 oleh Kejagung. 

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan yang diterima Ivoox.id, Jumat (31/5/2024).

Syarif menerangkan, semua produk emas logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) serta telah dilengkapi sertifikat resmi.

"Dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," katanya.

Sementara terkait 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan produknya sendiri merupakan produk asli, namun diduga menggunakan merek LM Antam secara tidak resmi oleh perusahaan manufaktur swasta.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, pihaknya sangat terbuka bagi pelanggan produk emas Antam yang ingin memberikan informasi terkait hal tersebut. Pihaknya juga memberikan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

0 comments

    Leave a Reply