Hati-hati, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat! | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Hati-hati, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat!

20190523-PNS-Upacara
ASN sedang melakukan upacara bendera. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

IVOOX.id, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan selama 10 hari, bisa langsung diberhentikan secara tidak hormat menurut Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 17 Juni 2022.

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bagi PNS yang kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan jelas selama 10 hari juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

0 comments

    Leave a Reply