Hati-hati Hina Pemerintah, Pasal 241 RKUHP Bisa Menjerat Penghina | IVoox Indonesia

July 23, 2025

Hati-hati Hina Pemerintah, Pasal 241 RKUHP Bisa Menjerat Penghina

Ilustrasi aplikasi Instagram/Freepik.
Ilustrasi aplikasi Instagram/Freepik.

IVOOX.id, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah menuai pembicaraan masyarakat.

Adapun isi Pasal 241 RKUHP sebagai berikut:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Adapun Pasal 240 RKUHP menyebutkan:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Jika penghinaan dilakukan di media sosial, maka pasal yang digunakan adalah Pasal 241 RKUHP dan dapat dipenjara selama empat tahun.

Sejauh ini,

0 comments

    Leave a Reply