Hati-hati, Calo Tiket Konser di Taiwan Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara

IVOOX.id, Kaohsiung - Setelah terjadi harga tiket konser BLACKPINK 'Born Pink' di Kaohsiung, Taiwan yang meroket karena dijual oleh calo, muncul Undang-Undang baru yang mengatur penjualan tiket acara budaya/konser dengan harga lebih tinggi dari aslinya.
Amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Kreatif disahkan Jumat lalu (12/5) oleh kabinet Taiwan, menyatakan bahwa siapa pun yang tertangkap membeli kemudian menjual tiket lebih tinggi dari harga normal akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara.
Mengutp dari Liberty Times Taiwan, "Orang-orang yang menggunakan informasi dan metode yang menyesatkan termasuk algoritme online untuk membeli tiket dalam jumlah besar untuk dijual kembali dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda NT $ 3 juta (Rp1,443,358,616),"
Kementerian Kebudayaan Taiwan juga akan bekerja sama dengan polisi untuk menangkap calo dan mereka yang mencari keuntungan dari penjualan kembali tiket.
Kementerian juga akan menyerahkan rencana untuk menggunakan nama asli konsumen saat membeli tiket dan mengembangkan platform yang didedikasikan untuk menjual kembali dan memperdagangkan tiket.
Mereka yang melaporkan calo akan diberikan hingga NT $ 100.000 (Rp48,111,953) atau hingga 20 persen dari jumlah denda pelaku sebagai hadiah.
Undang-undang tersebut muncul dua bulan setelah girl grup Blackpink mengadakan dua konser di Kaohsiung pada 18 dan 19 Maret, ketika tiket yang dijual oleh calo melonjak hingga 40 kali lipat dari harga aslinya menjadi masing-masing NT$400.000 (Rp192,447,815).

0 comments