Hasil Peninjauan KLH pada Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Pencemaran Lingkungan

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan tanggapan terkait adanya indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kawasan tersebut merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan tergolong sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK).
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Hanif dalam siaran pers Minggu (8/6/2025).
Raja Ampat kata dia merupakan kawasan yang sangat istimewa. Namun, berdasarkan laporan yang ada, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH/BPLH kata dia telah melakukan pengawasan langsung pada akhir Mei 2025 lalu di empat perusahaan yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Dia merinci PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

0 comments