Harkristuti: Pemidanaan KUHP Baru Lebih Rehabilitatif  | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Harkristuti: Pemidanaan KUHP Baru Lebih Rehabilitatif 

kuhp menkumham dpr
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

IVOOX.id, Jakarta - Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo, menjelaskan, tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR.


"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak lagi mereka berpandangan retributif tetapi lebih ke rehabilitatif," kata dia, di Jakarta, Jumat.

Hal itu dia katakan dalam webinar bertajuk 101 KUHP baru #semuaBisaKena yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artinya, sambung dia, KUHP hasil karya Indonesia itu memiliki tujuan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pencegahan bukan penjatuhan hukuman.

Tidak hanya itu, KUHP itu juga bertujuan bagaimana mencari jalan keluar penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman serta damai.

Tujuan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan upaya menciptakan rasa aman tersebut memang tidak ditemukan dalam literatur barat. Sebab, hal itu digali dari kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Terakhir, tujuan pemidanaan dari KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) itu ditujukan agar para terpidana merasa bersalah sehingga pada akhirnya ingin memperbaiki diri.

Menurut dia, seorang hakim harus betul-betul memerhatikan sebelum memutuskan suatu perkara. Seorang hakim tidak bisa sembarangan mengetok palu tanpa adanya konsiderans yang dimasukkan dalam putusan tersebut.

Dalam KUHP tersebut, kata dia, juga terdapat pedoman pemidanaan yang dijadikan sebagai acuan oleh para hakim. Sebab, seorang hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Hal itu sebelumnya juga ditemukan dalam UU Nomor 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan saat ini masih digunakan dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan," jelasnya dilansir Antara.

0 comments

    Leave a Reply