June 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Haris dan Fatia Bebas, Amnesty: Momentum perlindungan atas kritik

IVOOX.id - Amnesty International Indonesia memberikan tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan tidak bersalah kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa keputusan ini bisa menjadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi, dan kerja-kerja pembela HAM. Menurutnya, kasus Fatia-Haris seharusnya tidak pernah terjadi, dan vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam.

"Keputusan hari ini harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa kritik terhadap pejabat publik diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," ungkap Usman Hamid saat dihubungi IVOOX, Selasa (9/1/2024).

Kasus ini berawal dari tayangan video YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam," yang memuat diskusi Haris dan Fatia mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Video tersebut membahas hubungan antara operasi militer di Papua dan dugaan konflik kepentingan Luhut atas bisnis pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyuarakan dugaan bahwa Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua, serta membahas operasi militer yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut. Meski Luhut membantah klaim tersebut, ia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sidang atas Fatia dan Haris dimulai pada 3 April 2023, dan berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 504 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama 2019-2023. Kasus-kasus tersebut melibatkan pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, dan warga sipil lainnya.

Kemudian Amnesty International Indonesia menyoroti urgensi perlindungan terhadap kritik dan kebebasan berekspresi, serta menekankan perlunya menjaga agar suara kritis terhadap pemerintah tidak dibungkam.

0 comments

    Leave a Reply