Hari Kebebasan Pers Sedunia, Dewan Pers: Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pers Berkualitas Meningkat | IVoox Indonesia

May 4, 2026

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Dewan Pers: Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pers Berkualitas Meningkat

antarafoto-peringatan-hari-kebebasan-pers-dunia-saat-hbkb-1777802580-1
Menkomdigi Meutya Hafid (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kedua kanan) pada Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom) tahun 2026 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026). Kegiatan tersebut bertemakan kolaborasi untuk informasi berkualitas dan keberlanjutan media. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengatakan bahwa di tengah ledakan informasi yang tidak terelakkan, kebutuhan masyarakat terhadap pers berkualitas justru semakin meningkat. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran kesadaran publik dalam memilih sumber informasi.

“Ketika terjadi ledakan informasi, itu memang suatu hal yang tidak bisa ditolak. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas saat ini semakin dirasakan,” ujar Komarudin dalam pernyataannya pada Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Minggu (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Komarudin menambahkan bahwa masyarakat kini mulai menyeimbangkan antara konsumsi media sosial dan kebutuhan akan informasi yang dapat dipercaya, sehingga keberadaan pers profesional tetap relevan.

“Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” lanjutnya.

Komarudin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas pers nasional dalam kerangka kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kebebasan pers yang bertanggungjawab dibutuhkan masyarakat saat ini dan peran Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengatakan, pendirian perusahaan pers di berbagai platform merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip-prinsip yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, yang sejalan dengan mendukung hak asasi manusia.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya telah ditetapkan dengan undang-undang.

“Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata dia.

Ia menambahkan dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum,” kata Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia menilai, untuk mempercepat kebebasan tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada ayat 2 dinyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan jurnalis memegang peran kunci dalam menjaga kebenaran di tengah arus informasi yang semakin cepat dan tidak selalu terverifikasi.

“Ini era di mana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” kata Meutya dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026), dikutip dari Antara.

Menurutnya, insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. Di era digital kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi.

Meutya menekankan bahwa orientasi utama jurnalistik harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam praktik siaran langsung, baik di media konvensional maupun media digital, yang memiliki potensi besar dalam menyebarkan informasi secara cepat.

“Saat ini banyak siaran langsung, tidak hanya di televisi, tetapi juga di media baru. Kami menitipkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan secara cepat untuk tetap menjaga semangat menyampaikan hal-hal yang benar,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply