May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hari Ini Zumi Zola Kembali Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Provek Pemprov Jambi

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola masih intensif diperiksa oleh penyidik. Hari ini, ia pun kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi. 

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018).

Tak hanya Zumi, KPK juga memeriksa pihak swasta, Asrul Pandapotan Sitohang. Asrul yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan tersangka Zumi Zola. Saat ini, Zumi Zola terjerat dalam dua kasus. Pertama yaitu kasus gratifikasi. Dalam kasus ini KPK turut menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus kedua yaitu Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Jambi 2017.

Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi anggaran 2017-2018.Ia diduga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD serta meminta bawahan mencari uang.

Diduga, uang yang dikumpulkan Zumi mencapai Rp3,4 miliar untuk anggota DPRD Jambi demi pengesahan tersebut. Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

0 comments

    Leave a Reply