Hari Ini, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Wagub Lampung | IVoox Indonesia

June 9, 2025

Hari Ini, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Wagub Lampung

Ilustrasi - Gedung KPK

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11), kembali memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11), kembali memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Besok, Selasa (26/11), akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).

Sebelumnya, KPK telah memanggil politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pada Rabu (20/11). Namun, saat itu KPK belum memeriksa Nunik karena surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan.

"Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu (20/11). Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," ucap Febri.

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

0 comments

    Leave a Reply