Harga Telur Anjlok, Pemerintah Minta Perusahaan Besar Jangan Ikut-ikutan Jadi Peternak | IVoox Indonesia

August 3, 2025

Harga Telur Anjlok, Pemerintah Minta Perusahaan Besar Jangan Ikut-ikutan Jadi Peternak

IMG-20211016-WA0088
Pekerja sedang menimbang telur ayam hasil panen di sebuah peternakan ayam petelur di Wonokoyo, Malang, Jawa Timur. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

IVOOX.id, Jakarta - Pasokan berlimpah membuat harga telur anjlok. Sayangnya, hal ini tidak dibarengi dengan permintaan masyarakat lantaran daya beli masyarakat saat ini memang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR Sarmuji melihat, anjloknya harga sebagai imbas dari persaingan yang dihadapi peternak rakyat dengan perusahaan besar. Peternak masih tergantung dengan konsentrat atau bahan pakan dari pabrik, serta mengandalkan pihak lain dalam penyediaan bibitnya. Sementara pabrik ini juga turut menjadi peternak.

Sarmuji mengatakan, harus ada aturan yang membatasi agar pabrik DOC (day old chicken/pembibitan) dan pakan tidak terlibat langsung menjadi peternak. “Saya merekomendasikan aturan pembatasan ini supaya peternak rakyat bisa bertahan dan tumbuh tanpa takut bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar,” kata Sarmuji, kemarin.

Dia bilang, perusahaan besar bisa dengan leluasa memakai DOC maupun pakan sendiri sesuai dengan jumlah produksi yang diinginkan. Sementara rakyat kecil mengambil DOC dan pakan dari pabrik dengan harga yang sudah tinggi karena jalur distribusi yang panjang. “Saya kira sudah tidak ideal lagi jika perusahaan besar yang memproduksi pakan juga terlibat dalam produksi bibit maupun telur,” jelasnya.

Selain itu, dia menyarankan agar ada kebijakan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi menyerap telur yang melimpah dari para peternak ini dengan menjadikannya sebagai komponen bansos. “Ganti protein hewani dengan telur untuk bansos dalam jangka waktu sebulan ini,” usulnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan) Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Evaluasi ini melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)).

“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” kata Nasrullah.

0 comments

    Leave a Reply