Harga Batubara DMO Akan Diformulasi Ulang Pekan Depan

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah akan mencabut patokan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri (DMO) yang selama ini ditetapkan US$70 per ton, dan menggantikannya dengan hitungan berdasar formula baru yang baru akan ditentukan pekan depan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan langkah penghapusan harga khusus batu bara domestic market obligation (DMO) itu diganti dengan formula baru yang akan ditentukan dalam rapat terbatas Selasa (31/7/2018).
“Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu, yang US$70. Itu yang dicabut,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/7).
Namun, Arcandra tidak merinci formula yang akan menggantikan patokan harga khusus ini. Saat ditanya terkait pertimbangan utama pencabutan itu, Arcandra pun meminta publik menunggu rapat terbatas pekan depan.
Dia hanya menyebut dengan formula baru nantinya akan berpengaruh kepada penerimaan negara. Saat ditanya terkait kebijakan yang akan diambil untuk operasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dia pun enggan menjabarkan. “Seperti yang dibilang pak Luhut saja,” imbuhnya.
Seperti diketahui, regulasi yang mengatur kebijakan ini yakni Keputusan Menteri ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

0 comments