Hakim Tunggal Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Polda Jabar setelah mendengarkan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. "Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). IVOOX/Budi Yanto

0 comments