Hakim Tolak Praperadilan Yaqut pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji | IVoox Indonesia

12 Maret 2026

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

IVOOX.id – Hakim menolak praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), dikutip dari Antara.

Hakim mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap Sulistyo.

Kemudian, dia mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya, yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.

Selain itu, pihaknya juga menilai putusan praperadilan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga dikesampingkan dalam pertimbangan hukum perkara tersebut.

"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkap Sulistyo.

Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo.

KPK menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Yaqut.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2025), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan KPK dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap selanjutnya setelah putusan praperadilan itu.

KPK berencana memanggil mantan Yaqut setelah praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ditolak.

"Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," kata Asep.

Namun, Asep belum dapat menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan Yaqut. Ia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

"Ya, tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ucap Asep.

0 comments

    Leave a Reply