Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

IVOOX.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026), dikutip dari Antara.
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan Jumat, 28 Agustus 2026, sore.
Gugatan praperadilan pertama Febrie bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditolak hakim PN Jaksel pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan dengan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Praperadilan Paradoks Prosedural
Menanggapinya, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya itu merupakan sebuah paradoks prosedural atau berlawanan dengan asumsi umum.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu, ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural, ya, kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun, sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman kepada wartawan usai putusan praperadilan kedua Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026), dikutip dari Antara.
Firman pun menyatakan menghormati putusan hakim tersebut meski mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dikatakan, hakim praperadilan disebut mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi itu sebagai paradoks prosedural.
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim, justru memberikan judgement yang berbeda,” ujar Firman.
Menurut dia, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah.
Bukti tersebut, kata Firman, juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli. Ia menyoroti, di antaranya dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja), termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
“Bahkan, para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” tutur Firman.
Terlebih, menurut dia, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara.
“Bahkan, di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40, ya, dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen,” ungkap Firman.
Oleh sebab itu, dia menilai sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya itu.
Firman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya.
Dia pun menyebutkan masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi guna melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.


0 comments