Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok
Kuasa Hukum dari pemohon I Wayan Eka Mariarta, Danang Handoko (kedua kiri) dan Agha Dwitya (kiri) berjabat tangan dengan anggota tim kuasa hukum KPK saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Hakim Tunggal Eman Sulaeman menolak permohonan praperadilan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta atas keabsahan penyitaan oleh KPK terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok. ANTARA FOTO/Fauzan


0 comments