Hakim Tolak Permintaan Yaqut Alihkan Status Penahanan Menjadi Tahanan Rumah | IVoox Indonesia

Hakim Tolak Permintaan Yaqut Alihkan Status Penahanan Menjadi Tahanan Rumah

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi mantan Menteri Agama periode 2020–2024 itu atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

IVOOX.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.

Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.

Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.

Hakim kemudian menjelaskan dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.

Terkait rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.

"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujarnya.

Di persidangan tersebut, Yaqut meminta kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dijelaskan secara terbuka dan rinci.

"Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Yaqut, kerugian negara dalam dakwaan hanya disebut sebesar Rp622,09 miliar tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya.

Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yaqut menilai dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Ia mengatakan dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktur jenderal.

Karena itu, Yaqut berpendapat persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Yaqut juga mengeklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.

"Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya selalu menekankan kepada bawahannya agar pelaksanaan dan persiapan ibadah haji mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jamaah.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 comments

    Leave a Reply