Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Terkait Penyitaan dan Penggeledahan | IVoox Indonesia

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Terkait Penyitaan dan Penggeledahan

Sidang putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

IVOOX.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), dikutip dari Antara.

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat, 28 Agustus 2026.

Pada Kamis, 27 April 2026, sidang putusan digelar untuk gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, pada Jumat (28/8), sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," kata hakim dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), dikutip dari Antara.

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," ucapnya.

Hakim menilai tidak tepat apabila Febrie mendasarkan kesimpulan bahwa tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Hakim menerangkan penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ucapnya.

Febrie juga tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua pengadilan negeri Cibinong. Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, kata Richard, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie ini tidak beralasan hukum.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ucapnya.

Kemudian, terkait barang pribadi, Hakim menyatakan foto keluarga Febrie hingga surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara.

Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.

Kubu Febrie: Bukan Sekadar soal Ditolak atau Diterima

Terpisah, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), dikutip dari Antara.

Tim hukum menghormati putusan yang telah dibacakan hakim, meski memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Timnya akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah.

Menurut dia, pertimbangan hakim penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.

Febri juga menyebut proses praperadilan yang ditempuh pihaknya sejak awal bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Langkah tersebut, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

Oleh karena itu, dia menilai evaluasi tersebut penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law. Febri mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.

"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.

Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dipandang sebagai hal sepele ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.

Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply