Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar | IVoox Indonesia

April 15, 2026

Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan pidato dalam upacara peringatan HUT Ke-80 RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/HO-Sekretariat Jenderal DPR RI/Runi/Andri)

IVOOX.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar atas penetapan status tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.

Menurut hakim, perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

Hakim juga meminta KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.

KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan KPK mengambil langkah tersebut karena putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum, terutama terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel terhadap permohonan praperadilan Indra Iskandar.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil (formal) penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024.

Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menjelaskan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian pada 14 April 2026, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan mencabut status tersangkanya serta memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

0 comments

    Leave a Reply