Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Beneficial Owner Perusahaan yang Terlibat Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO

IVOOX.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa untuk melakukan proses hukum terhadap pemilik perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap perkara korupsi CPO.
Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dalam kasus tersebut, terdakwa Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group hanya merupakan seorang karyawan Wilmar Group yang membantu memberi penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.
"Hal ini berdasarkan batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Antara.
Dengan demikian, ia menyebutkan sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tersebut dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipiel atau beneficial owner (pemilik manfaat) dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap para hakim.
Tujuannya, sambung dia, agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap itu menjadi terang benderang.
Dalam surat advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto yang terungkap di persidangan, Andi mengungkapkan dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana Marcella dan Ariyanto, yakni dengan melindungi pihak utama, yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap.
Hakim juga mengungkap surat terdakwa advokat Marcella Santoso ke Ariyanto Bakri. Surat itu berisi rencana Marcella agar pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tidak terseret dalam perkara suap ini.
"Dengan demikian pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan merupakan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap," tutur dia.
Dalam kasus tersebut, Syafei divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan membantu memberi suap senilai Rp60 miliar kepada hakim, secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto.
Pemberian uang suap ditujukan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani perkara korupsi CPO senilai 2 juta dolar AS, sementara sisanya dinikmati masing-masing 1 juta dolar AS oleh Marcella dan Ariyanto.
Atas perbuatannya, Syafei terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 comments