Hakim Agung Dwiarso Terpilih jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

IVOOX.id – Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto tidak mengira bakal terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sehingga dirinya tidak menyiapkan pidato untuk disampaikan di hadapan para hakim agung lainnya usai pemilihan.
"Mohon izin, saya tidak sempat menyiapkan pidato karena saya tidak mengira ini bisa saya menangkan dalam dua putaran," kata Dwiarso setelah terpilih dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Antara.
Dwiarso berterima kasih kepada pimpinan MA dan panitia yang telah menyelenggarakan pemilihan secara demokratis.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para hakim agung, baik yang memilih dirinya maupun yang tidak.
"Mudah-mudahan, saya bisa mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang sangat berat tugasnya untuk membantu Ketua MA Yang Mulia Bapak Profesor Sunarto," ucapnya.
Bagi Dwiarso, menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial merupakan tugas yang berat. Untuk itu, dia memohon bantuan kepada seluruh pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc di MA dalam menjalankan amanah tersebut.
"Tidak lupa pula kami mohon maaf apabila selama saya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pengawasan berlaku yang kurang baik atau tidak berkenan di hati para Yang Mulia maupun seluruh hakim yang ada di Indonesia," imbuh Dwiarso yang sebelumnya menjabat Ketua Muda Pengawasan MA itu.
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dihadiri 39 dari total 41 hakim agung. Adapun dua hakim agung lainnya berhalangan hadir.
Dari total hakim agung yang hadir, lima orang di antaranya menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yaitu Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
Pada pemungutan suara putaran pertama, tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dwiarso memperoleh 17 suara, Hamdi dan Prim Haryadi memperoleh enam suara, Haswandi dan Yasardin memperoleh empat suara, sedangkan dua suara lainnya tidak sah.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen, calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.
Oleh sebab itu, Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi melenggang ke putaran selanjutnya. Setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, Dwiarso unggul dibanding calon lainnya dengan perolehan 25 suara, Hamdi memperoleh empat suara, Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sementara satu suara lainnya tidak sah.

0 comments