Hadapi Musim Kemarau, Pemprov DKI Perketat Pengawasan dan Antisipasi Kebakaran di TPST Bantargebang

IVOOX.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di TPST Bantargebang dalam menghadapi musim kemarau. Cuaca panas dan kering menjadi perhatian karena dapat meningkatkan potensi titik api di kawasan pengolahan sampah, sehingga langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan darurat diperkuat secara berlapis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif untuk memastikan operasional TPST Bantargebang tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu pelayanan pengelolaan sampah bagi masyarakat.
“Musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi, terutama di kawasan landfill. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi sejak dini, mulai dari pencegahan titik api, kesiapsiagaan petugas dan peralatan, hingga koordinasi lintas instansi agar setiap potensi risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat,” ujar Dudi dalam siaran pers Senin (6/7/2026).
Dudi menjelaskan, Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana kebakaran, longsor, dan banjir di kawasan TPST Bantargebang. SOP tersebut menjadi acuan bagi petugas dalam melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan apabila terjadi kondisi darurat.
DLH DKI Jakarta juga melakukan sejumlah langkah pencegahan langsung di lapangan, antara lain perapihan atau stripping pada lahan yang telah mengering, pembersihan tanaman dan vegetasi kering di area zona penimbunan, serta patroli rutin di kawasan landfill. Pengawasan dilakukan secara langsung maupun menggunakan drone untuk membantu pemetaan area rawan dan deteksi dini potensi titik api.
Selain itu, kata ia pengawasan terhadap aktivitas di kawasan TPST Bantargebang juga diperketat. UPST melarang seluruh bentuk pembakaran sampah di area TPA dan sekitarnya, memperkuat sosialisasi kepada petugas serta masyarakat sekitar, memasang spanduk larangan merokok, menerapkan larangan merokok bagi pemulung, pengemudi, dan petugas, serta membatasi akses masuk bagi pihak luar yang tidak berkepentingan.
“Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Karena itu, tidak boleh ada pembakaran sampah, aktivitas merokok di area rawan diperketat, dan akses pihak luar yang tidak berkepentingan dibatasi. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami,” ujar Dudi.


0 comments