Gus Yahya Sebut Konsesi Tambang Sudah Dijanjikan Jokowi Sejak 2021 | IVoox Indonesia

July 23, 2025

Gus Yahya Sebut Konsesi Tambang Sudah Dijanjikan Jokowi Sejak 2021

WhatsApp Image 2024-06-06 at 18 54 03(1)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) bersama jajaran pengurus di Gedung PBNU Jakarta Pusat Kamis (6/6/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan konsesi tambang untuk NU sejak tahun 2021. Janji tersebut disampaikan Jokowi saat pembukaan Muktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember 2021.

"Pada pembukaan Muktamar ke-34 di Lampung bulan Desember 2021, Presiden Jokowi dalam pidato pembukaan itu menyampaikan akan menyediakan konsesi tambang untuk NU," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa janji tersebut merupakan bagian dari kebijakan afirmasi yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Pemerintah berpikir untuk menyediakan kebijakan afirmasi untuk ormas keagamaan ini," ujarnya.

PBNU, lanjut Gus Yahya, menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan ormas keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang. Menurutnya, NU membutuhkan sumber pendapatan yang halal untuk membiayai berbagai kegiatan organisasi, termasuk pengelolaan ribuan pesantren dan madrasah yang berada di bawah naungan NU.

"NU ini butuh apa pun yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. NU punya pesantren-pesantren yang jumlahnya sampai sekitar 3.000-an, madrasah, dan sebagainya, yang untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya," kata Gus Yahya.

Ia menegaskan bahwa PBNU siap mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah dan akan memastikan pengelolaan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

"Kami menyambut baik kebijakan ini dan siap menjalankan amanah dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab," ujar Gus Yahya.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Dalam pasal 83A PP 25/2024, regulasi baru tersebut mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menambahkan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis yang dimiliki ormas tersebut. Menurutnya, pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

0 comments

    Leave a Reply