Gus Yahya: Alasan NU Menginginkan Pengelolaan Tambang untuk Pembiayaan Organisasi

IVOOX.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengungkapkan alasan di balik keinginan Nahdlatul Ulama (NU) mengelola usaha pertambangan. Ia menjelaskan bahwa NU membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai organisasi, terutama untuk mendukung berbagai lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU.
"Pertama-tama saya katakan NU nih butuh, apa pun, yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini memang ya sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ia mencontohkan bahwa NU memiliki ribuan pesantren dan madrasah yang membutuhkan dana untuk pengelolaannya. Sumber daya yang ada di komunitas NU saat ini sudah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"NU punya pesantren-pesantren yang jumlahnya sampai sekitar 3.000-an pesantren, madrasah, dan sebagainya, yang untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya," ujarnya.
Selain itu, Gus Yahya juga menyoroti kondisi guru-guru taman kanak-kanak (TK) yang berada di bawah naungan NU. Banyak dari mereka menerima honor yang sangat minim.
"Misalnya kita juga punya muslimat NU mengelola ribuan TK atau RA - Raudhatul Atfal, dan jumlahnya ribuan, guru-gurunya hanya diberi honor yang sangat minimal. Saya tahu sendiri ada yang hanya Rp 150 ribu sebulan," katanya.
Ketika pemerintah memberikan kesempatan kepada NU untuk mengelola tambang, Gus Yahya melihatnya sebagai peluang yang harus segera diambil. NU telah mengajukan izin untuk pengelolaan tambang tersebut.
"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui aturan ini, Presiden Jokowi memberikan landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Dengan adanya peraturan ini, ormas keagamaan seperti NU diberikan peluang untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), sehingga dapat menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan organisasi dan berbagai kegiatan kemasyarakatan yang dijalankannya.
Melalui langkah ini, NU berharap dapat mengatasi kekurangan dana untuk mendukung ribuan lembaga pendidikan dan layanan masyarakat yang dikelola, serta memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru dan tenaga pengajar di bawah naungannya.

0 comments