Gus Halim Terima Surat Tugas Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Dari BPK RI | IVoox Indonesia

May 20, 2025

Gus Halim Terima Surat Tugas Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Dari BPK RI

Menteri_Desa_PDTT_6-1-2022
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menerima surat tugas pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Foto: Dok. Kemendes PDTT)

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menerima surat tugas pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Surat tugas tersebut diberikan secara langsung oleh Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi saat Entry Meeting pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2021 di auditorat utama keuangan negara, gedung BPK RI, Kamis (6/1/2022).

Dalam sambutannya, Achsanul menyampaikan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar. Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kementerian/lembaga untuk mengelola keuangan negara secara baik dan benar.

“BPK bersama-sama bapak/ibu sebagai mitra transparansi yang menjalankan pemerintahan, kemudian untuk membuktikan kepada rakyat bahwa keuangan negara disalurkan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Pada 2020-2024, lanjut Achsanul, fokus pemeriksaan auditor keuangan negara III BPK mencakup empat hal. Pertama, peningkatan kualitas layanan publik. Kedua, pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Ketiga, peningkatan akses, kualitas dan kemudahan. Dan yang keempat adalah investasi dan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan pemeriksaan keuangan kementerian/lembaga tahun 2021 akan dilaksanakan pada 3 Januari sampai 22 April 2022. Untuk Asersi final dan surat representasi (yang disesuaikan dengan LKPP) diselenggarakan pada 11-13 Mei 2022.

Sebelumnya, pada September 2021, Kemendes PDTT berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut membuat Kemendes 5 kali secara beruntun mendapatkan opini WTP dari 2016-2020.

Opini WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan jenis ini sudah diberikan, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemendes PDTT dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai; Ketiga pengendalian intern harus baik, dan keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.

Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

0 comments

    Leave a Reply