Guru Honorer Terancam Dihapus, DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jelang 2027

IVOOX.id – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menyiapkan solusi menyeluruh terkait rencana penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027. Desakan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai masa transisi tenaga pendidik honorer.
"Sebenarnya bukan hal baru, itu telah dimulai sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujar Fikri dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2026).
Namun sampai dengan saat ini, kata Fikri, persoalan tersebut dinilai belum terselesaikan lantaran kebutuhan guru di lapangan masih tinggi. Karena itu pemerintah tidak cukup hanya menerapkan larangan tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi tenaga pendidik yang selama ini masih dibutuhkan sekolah.
“Kalau hanya dihentikan tanpa solusi, sementara tenaga mereka masih diperlukan, maka pada akhirnya kita justru melanggar aturan yang dibuat sendiri,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Fikri menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 baru akan efektif apabila pemerintah memberikan kepastian status bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi. Ia juga meminta para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Sebagai wakil rakyat, Fikri mengaku memahami keresahan para tenaga pendidik. Sebab menurutnya, banyak sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada keberadaan guru honorer. Salah satu Kabupaten Brebes berpotensi mengalami kekurangan hingga 800 guru.
"Jika dihitung secara keseluruhan, kekurangan tenaga pengajar di provinsi tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 17 ribu orang," kata Fikri.
Sementara itu, lanjut Fikri, pemerintah menetapkan sejumlah syarat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar wajib tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 serta aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.
“Jika proses pengangkatan ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, tidak segera dipercepat, dunia pendidikan berisiko mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil dan pelosok," kata Fikri.


0 comments