Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan | IVoox Indonesia

September 6, 2025

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. IVOOX.ID/doc Pribadi

IVOOX.id - Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (4) huruf e, telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Ketentuan tersebut mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Poin ini telah memicu perdebatan publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mempertanyakan norma yang mengamanatkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Menurut Tholabi, norma ini dapat menimbulkan pemahaman yang salah di masyarakat.

"Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut 'cukup jelas'," ujar Tholabi dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Rabu (7/8/2024).

Tholabi menjelaskan bahwa norma tersebut dapat memicu tafsir yang beragam di tengah masyarakat, yang cenderung berkonotasi negatif, khususnya terkait anak sekolah dan remaja. Padahal, alat kontrasepsi secara medis merupakan instrumen penting untuk pengendalian angka kehamilan dan pencegahan penularan penyakit kelamin.

"Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja adalah satu bagian yang tidak pada tempatnya," kata Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini juga mempertanyakan mekanisme penyusunan norma tersebut. Dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).

"Sayangnya, pada norma soal kontrasepsi itu tidak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut," ujar Tholabi.

Tholabi menyerukan agar kementerian dan lembaga terkait memberikan penjelasan kepada publik mengenai norma yang menimbulkan polemik ini. Bahkan, ia menyarankan agar norma khusus tentang kontrasepsi tersebut direvisi.

"Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja," kata Tholabi.

0 comments

    Leave a Reply