Gunakan Modus Baru Tambang Timah Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap KLHK

IVOOX.id, Bangka Belitung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 07 Februari 2020. Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020 berhasil mengamankan 2 pelaku penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku berinisial RAN (40) dan HAN (25) ini merupakan warga kelurahan Sungai Baru, Muntok, Provinsi Bangka Belitung.
Modus operandi yang dilakukan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang dibuat sedemikian rupa sehingga tekanan air menjadi lebih kuat untuk disemprotkan ke bawah batu batu gunung baru kemudian dilakukan pemisahan antara biji timah dengan batu batu kecil. Modus operandi memanfaatkan tekanan air tanpa mesin ini juga sulit terlacak karena kegiatannya tanpa menimbulkan suara mesin dan berpindah-pindah.
Pelaku diamankan petugas ketika sedang melakukan aktifitas penambangan di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan kegiatan dalam kawasan hutan sejak tanggal 12 Januari 2020. Pelaku dan barang bukti berupa peralatan tambang, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik para pelaku dibawa dan diamankan ke Pos Gakkum LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat kedua pelaku dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa jajarannya telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Selanjutnya kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap aktor utama penambangan ilegal ini," tandas Yazid.
PPNS juga telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai kolektor timah dari Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan tanpa izin menjadi hal yang krusial dilakukan bukan hanya untuk menghukum pelaku namun juga untuk menimbulkan efek jera dan utamanya melestarikan kawasan hutan agar dapat berfungsi dengan baik.
Eduward menambahkan bahwa saat ini Penyidik KLHK juga sedang mencari dua pelaku tambang timah ilegal lainnya yaitu Ahmad Zainal Abidin dan Fansuri yang bertempat tinggal di dusun III sinar menumbing Desa air belo kecamatan mentok kabupaten bangka barat dan yang bertempat tinggal di Jl. Bandar dalam duaun II Desa air belo kecamatan Mentok kabupaten Bangka Barat. Kedua pelaku ini masuk DPO karena merusak kawasan Tahura Gunung Menumbing pada lokasi yang berbeda. Kami terus memburu kedua pelaku ini. Kami minta kepada keduanya untuk menyerahkan diri, pungkas Eduward.

0 comments