Gubernur Anies: Tempat Usaha Buka Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Anies dalam seruan tersebut meminta masyarakat yang berada di Ibu Kota agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 pada periode 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Ada tiga poin seruan yang disampaikan Anies. Pertama, ia meminta warga Ibu Kota memprioritaskan berada di rumah bila tak ada kegiatan mendesak. Jika harus keluar rumah, kata Anies, warga wajib memakai masker, menjaga jarak aman, serta tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Anies juga meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Mereka juga diminta Anies untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dalam waktu yang sama. “Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan,” tutur Anies dalam seruan yang ia tanda tangani pada 16 Desember 2020 itu.
Masih pada poin pertama, Anies juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung juga harus dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas total.
Pada poin kedua, khusus tanggal 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020-1 Januari 2021, Anies meminta warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk beribadah, memenuhi kebutuhan mendasar, atau mendesak. Pada periode waktu yang sama, pelaku usaha juga diminta membatasi jam operasionalnya paling lama pukul 19.00 WIB.
Terakhir, pada poin ketiga, Anies menyerukan masyarakat agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait serta TNI dan Polri. “Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Bupati atau Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kota/kabupaten administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan,” tutur Anies.

0 comments