Golkar Kembalikan Rp700 Juta ke KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 | IVoox Indonesia

June 17, 2025

Golkar Kembalikan Rp700 Juta ke KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Tangkap Tangan Hakim, Pengacara, dan Advokat Terkait Suap Perkara di PN Jaksel

IVOOX.id, Jakarta - Partai Golkar mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR menyangkut kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

"Memang benar ada pengembalian uang tersebut. Pengembaliannya dilakukan saya kira kemarin atau dua hari yang lalu, tapi yang pasti dari pengembalian uang tersebut sekitar Rp700-an juta dan terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9).

Salah satu tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah mengembalikan uang Rp500 juta pada 30 Agustus 2018.

Eni juga beberapa kali mengatakan ada Rp2 miliar untuk pembiayaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar pada Desember 2017.

"KPK menghargai ketika ada sikap kooperatif dan keinginan untuk memberikan keterangan meskipun sejauh ini artinya yang diakui sekitar Rp700-an juta dan dikembalikan kepada KPK. Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau 1," ungkap Febri.

Febri mengakui bahwa KPK sudah mengumpulkan bukti dan keterangan dugaan penggunaan uang tersebut untuk kegiatan salah satu partai politik.

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) sudah mengembalikan sekitar Rp500 juta dan artinya mengakui penerimaan tersebut meskipun kami menduga penerimaannya sekitar Rp 4,8 miliar. Apakah tersangka akan menambah pengembalian tentu kalau akan lebih baik karena sikap kooperatif pasti akan dihargai," kata Febri.

Pengembalian uang Rp700-an juta itu menurut Febri dilakukan oleh salah satu pengurus partai.

"Bentuk proses pengembalian dilakukan oleh orang per orang meskipun itu diduga terkait dengan kebutuhan pendanaan kegiatan partai politik, tapi detailnya belum bisa kami sampaikan," ungkap Febri, dikutip Antara.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi terpidana juga sudah diperiksa 2 kali yaitu pada 27 dan 28 Agustus 2018 sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kami akan terus dalami bagaimana proses aliran dana Rp4,8 miliar untuk memastikan satu persatu tahapannya kemudian mengalir ke mana saja atau digunakan oleh siapa saja. Selanjutnya kami melakukan pemetaan bagaimana skema kerja sama proyek PLTU Riau 1 dan proses penunjukan langsung salah satu perusahaan serta komunikasi antarpihak-pihak dalam perkara ini," ungkap Febri.

0 comments

    Leave a Reply