Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Ijazah, DPR Diminta Proses Pemakzulan | IVoox Indonesia

Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Ijazah, DPR Diminta Proses Pemakzulan

antarafoto-penggugat-batas-capres-cawapres-mk almas tsaqibbirru-161023-yud-1
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

IVOOX.id – Almas Tsaqibbirru Rea, pemohon Perkara Nomor 90 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan tersebut seiring dengan hasil putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Dalam putusannya MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA.

"(Saya) Setuju dan dukung putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA/sederajad," ujar Almas dalam siaran pers, Rabu (7/10/2026).

Oleh karenanya Almas meminta lembaga legislatif memulai proses pemakzulan Gibran. Ia meminta DPR melaksanakan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Menyatakan Pendapat terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.

"Akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat yang berisi Gibran sudah terbukti tidak memenuhi syarat Ijazah," tegas Almas.

Almas menyebut, setelah Hak Menyatakan Pendapat DPR disahkan, selanjutnya dapat diajukan kepada MPR dan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya persyaratan ijazah untuk calon presiden dan wakil presiden seharusnya dipandang memiliki konsekuensi yang serupa dengan persyaratan kewarganegaraan Indonesia.

"Syarat ijazah ini harus dipersamakan dengan syarat WNI, dimana Presiden dan Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki Paspor negara asing atau menjadi tentara asing yang mana gugur WNInya. Seorang Presiden RI atau Wapres RI tidak mungkin dijabat oleh Warga Negara Asing atau Tentara asing. Persyaratan WNI ini harus dipersamakan syarat ijazah SLTA sehingga dengan demikian Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply