Genjot Investasi Migas di RI, Menteri ESDM Janjikan Insentif | IVoox Indonesia

August 19, 2025

Genjot Investasi Migas di RI, Menteri ESDM Janjikan Insentif

antarafoto-efek-berganda-industri-hulu migas di-papua-barat-daya02
Pekerja asli Papua, bekerja di lokasi eksplorasi buah merah di Kampung Pusutiligum Distrik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/4/2024). SKK Migas Papua Maluku bersama Pertamina EP Zone 14 Field Papua untuk pertama kalinya melakukan pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah BMR 001 sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal setempat. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

IVOOX.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, mulai tahun 2024 ini pemerintah bakal memberikan fasilitas pajak dan insentif bagi investor di sektor hulu migas di Indonesia. 

Hal itu menurut Arifin sebagai upaya menarik partisipasi dan menjaga iklim investasi di sektor migas Indonesia. Pasalnya kata dia saat ini pemerintah tengah menggenjot penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Sehingga investor dapat melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait penawaran wilayah kerja itu.

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," kata Arifin saat pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024, Selasa (14/5/2024).

Arifin menerangkan, terkait fasilitas perpajakan yang akan diberikan yakni mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

0 comments

    Leave a Reply