Gempa Lombok Tidak Perlu Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya | IVoox Indonesia

27 Maret 2026

Gempa Lombok Tidak Perlu Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

presiden Joko Widodo
dok- Presiden berkunjung ke Lombok TImur/foto: Presiden go.id ,

IVOOX.id, Jakarta - Gempa yang menguncang Lombok sejak pekan awal Agustus 2018 lalu terus berulang hingga Senin 20 Agustus 2018 kemarin. Ratusan nyawa meninggal dunia dan ribuan rumah dan faslitas umum rusak akibat kejadian tersebut.

Kendati demikian, bencana gempa bumi tersebut tidak masuk dalam kategori bencana nasional. Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.

Ia menyebutkan, peningkatan status bencana Lombok menjadi bencana nasional tidak diperlukan. Pasalnya, meski statusnya bukan nasional, tetapi penanganannya sudah termasuk dalam skala nasional.

"Tegas kita katakan di sini, bahwa status bencana nasional tidak diperlukan. Mengapa? skala penanganannya saat ini sudah skala nasional," katanya.

Soal penanganan pasca bencana, sebut dia, saat ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Baratl, dalam artian di bawah tanggung jawab Gubernur NTB. Namun bukan berarti penanganan sepenuhnya diserahkan ke Pemda, melainkan juga dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Untuk tanggung jawab tetap ada di tangan Gubernur NTB, tetapi perkuatan semuanya berasal dari pusat, baik pengerahan personil, pendanaannya, logistik, peralatan, manajerialnya, tetap pemerintah pusat akan urus sampai akhir," jelas Sutopo.

Sutopo menjelaskan, untuk menetapkan status bencana tidak gampang. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanganan Bencana.

Menurut dia di dalam undang-undang tersebut, penetapan status tingkat bencana didasarkan pada lima variabel. Yakni, jumlah korban, kerugian harta benda, rusaknya sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi.

Namun, kelima indikator itu ternyata tidak cukup untuk menetapkan sebuah bemcana alam ditingkatkan jadi bencana nasional. Ada satu indikator yang sulit diukur yaitu kondisi pemerintahan setempat, baik keberadaan maupun keberfungsiannya.

"Apakah Pemda kolaps, tidak berdaya. Kita melihat Lombok, memang Lombok Utara dan Timur menyatakan kami tidak sanggup, tapi Gubenrur NTB telah menyatakan bahwa itu menjadi kewenagan provinsi, Gubernur NTB menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu juga perlu dukungan dari pemerintah pusat," tandas Sutopo.

Sebelumnya, desakan untuk meningkatkan bencana Lombok mnejadi bencana nasional didesak oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban dan kerugian yang terjadi sudah semakin banyak dan meluas

0 comments

    Leave a Reply