Gelar RUPS, Adhi Karya Rombak Jajaran Direksi

IVOOX.id, Jakarta - PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengumumkan jajaran direksi barunya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Terdapat nama yang diganti adalah Partha Sarathi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur QHSE Dan Pengembangan Bisnis, digantikan oleh Vera Kirana.
Secara keseluruhan untuk dewan komisaris masih dijabat oleh orang yang sama begitupun dengan jajaran direksi, hanya satu direksi saja yang diganti.
Berikut jajaran Pengurus Baru ADHI:
Dewan Komisaris:
- Dody Usodo Hargo (Komisaris Utama)
- Cahyo Rahadian Muzhar (Komisaris)
- Widiarto (Komisaris)
- Yustinus Prastowo (Komisaris)
- Abdul Muni (Komisaris Independen)
- Hironimus Hilapok (Komisaris Independen)
Direksi:
- Entus Asnawi Mukhson (Direktur Utama)
- A. Suko Widigdo (Direktur Operasi 1)
- Pundjung Setya Brata (Direktur Operasi 2)
- A.A.G. Agung Dharmawan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko)
- Agus Karianto (Direktur Human Capital and System)
- Vera Kirana (Direktur QHSE Dan Pengembangan) Bisnis.
Adapun dalam agenda RUPS Tahunan hari ini membahas mengenai 9 hal, pertama terkait persetujuan Laporan Keuangan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
Agenda kedua, penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020. Perseroan menetapkan Penggunaan Laba Bersih Entitas Induk Tahun Buku 2020 sebesar Rp23,98 miliar seluruhnya menjadi cadangan. Ketiga, membahas penetapan Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan Lainnya serta Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
Keempat, penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan serta Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2021. Kelima, pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN.
Keenam, persetujuan Penerimaan Pinjaman Jangka Menengah/Panjang yang merupakan Transaksi lebih dari 50 persen Kekayaan Bersih Perseroan. Ketujuh, persetujuan Penjaminan Aset Perseroan dengan Nilai lebih dari 50 persen Kekayaan Bersih Perseroan. Kedelapan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan kesembilan, perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

0 comments