Garda Indonesia Tagih Perpres Skema Bagi Hasil Ojek Online | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Garda Indonesia Tagih Perpres Skema Bagi Hasil Ojek Online

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia yang melakukan unjuk rasa
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia yang melakukan unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pembebasan para aktivis yang ditahan, Rabu (17/9/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

IVOOX.id – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menagih Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online yang rencananya akan mengatur skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk platform aplikator. Padahal, tahun 2025 telah berakhir dan regulasi tersebut dinilai sangat mendesak di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi jutaan pengemudi ojol memasuki 2026.

Garda Indonesia menilai ketiadaan Perpres ini memperburuk kondisi pengemudi ojek online yang saat ini menghadapi kenaikan biaya hidup serta ancaman inflasi pada tahun depan. Berdasarkan estimasi asosiasi pengemudi dan sejumlah riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang, tersebar di berbagai provinsi dan kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung.

Di sisi lain, sektor ojek online memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar. Nilai transaksi layanan ojol di Indonesia pada 2024 tercatat mencapai sekitar Rp141,9 triliun, mencerminkan peran strategis sektor ini dalam menopang ekonomi digital nasional. Namun, Garda Indonesia menilai besarnya nilai ekonomi tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan pengemudi di lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa belum terbitnya Perpres Ojol telah membuat pendapatan pengemudi terus tertekan. Menurutnya, potongan aplikator masih tinggi, ditambah berbagai program yang dinilai merugikan pengemudi.

“Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi, belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol, sementara inflasi 2026 akan semakin menambah beban hidup para pengemudi dan keluarganya,” ujar Raden Igun kepada IVOOX.id Senin (5/1/2026).

Garda Indonesia juga menilai Menteri Perhubungan belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi kepentingan pengemudi ojol. Kebijakan yang ada dinilai lebih berpihak pada kepentingan bisnis perusahaan aplikator dibandingkan upaya menciptakan keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi.

“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan ini berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” katanya.

Dalam pernyataannya, Garda Indonesia kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pro rakyat. Mereka mendesak agar Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90:10 segera diterbitkan pada Januari 2026 sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi.

“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” ujar Raden Igun.

Garda Indonesia memperingatkan, jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, potensi aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojol di Jakarta dan berbagai daerah lain pada awal 2026 sangat terbuka sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan dan perlindungan negara.

0 comments

    Leave a Reply