Gaji Anggota DPR Kecil, Tunjangannya yang Bererot... | IVoox Indonesia

May 26, 2025

Gaji Anggota DPR Kecil, Tunjangannya yang Bererot...

rapat-paripurna-dpr-ri-antarafoto-3_ratio-16x9

IVOOX.id, Jakarta - Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilantik kemarin, Selasa (1/10). Kalau ditanya jumlahnya, bertambah, dari periode sebelumnya 560 orang, kini menjadi 575 orang. Tapi, jangan tanya gajinya ya, kecil! Hanya Rp4,2 juta per bulan. Tapi, tunjangannya? Wow...bererot!

Pendapatan anggota DPR diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp4,2 juta. Meski gaji pokoknya segitu, mereka mendapat banyak tunjangan.

Tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta, uang sidang/paket Rp2 juta, PPH Rp1.729.608, istri Rp420.000, anak Rp168.000, dan beras Rp198.000.

Tak sampai di situ. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.

Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp5.580.000 anggota komisi/badan.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp15.554.000 anggota komisi/badan.

Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp3.750.000 anggota komisi/badan. Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp7,7 juta.

Nah, sila hitung deh totalnya. Jadi, kepada Yang Terhormat anggota DPR, jangan berpikir untuk korupsi yaaa...

0 comments

    Leave a Reply