Gajah Liar Ditemukan Mati di Kebun Sawit Aceh, Kemenhut: Momentum Benahi Konservasi | IVoox Indonesia

August 10, 2026

Gajah Liar Ditemukan Mati di Kebun Sawit Aceh, Kemenhut: Momentum Benahi Konservasi

Gajah mati di Kaloy, Kabupaten Aceh Tamiang
Gajah mati di Kaloy, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (9/8/2026). ANTARA/HO-Datuk Penghulu Kaloy

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadikan peristiwa kematian satu individu gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan perkebunan kelapa sawit di Aceh sebagai momentum berbenah, sekaligus evaluasi mendalam terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Taman Wisata Alam Angke, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026, melaporkan peristiwa menyedihkan bertepatan dengan momentum Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 tersebut diterimanya langsung dari Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo.

"Pagi hari ini saya di-WA Pak Hashim, ada gajah lagi meninggal, di kebun sawit di Aceh. Bagus juga untuk memperingati HKAN, ada sesuatu yang membuat kita menyadari something wrong with us, ada sesuatu yang salah dengan kita," kata Menhut, dikutip dari Antara.

Meskipun berbagai pencapaian konservasi patut diapresiasi, namun dia menilai bahwa temuan kasus kematian satwa dilindungi di area konsesi menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk beranjak secara serius melakukan restorasi ekosistem kawasan hutan.

Berdasarkan laporan publikasi Kemenhut sebelumnya terdapat sedikitnya enam gajah yang mati dalam periode November 2025-Juni 2026. Dua di antaranya ditemukan mati dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Tebo, Jambi.

Menhut Raja Juli menekankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menangani ini secara serius, diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 8/2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

Bahkan, lanjutnya, upaya pemulihan ekosistem mendapat dukungan penuh dari presiden, termasuk komitmen global Indonesia untuk melakukan pemulihan terhadap lahan kritis (degraded land) yang tersebar di berbagai kawasan.

"Presiden komitmen melakukan restorasi ekosistem lahan kritis seluas 12 juta hektare, di mana 6,7 juta hektare berada di kawasan hutan. Lebih spesifik lagi, sekitar 1,27 juta hektare di antaranya berada di areal konservasi," kata dia.

Sebelumnya, satu individu gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Teuku Irmansyah mengatakan pihaknya sudah menerima informasi gajah mati di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan," kata Teuku Irmansyah, Minggu (9/8/2026), dikutip dari Antara.

Satu individu gajah Sumatra dilaporkan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy Andi mengatakan gajah mati tersebut ditemukan warga pada siang hari. Posisi satwa tersebut berada di tengah jalan di antara pohon sawit.

"Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak," kata Andi, dikutip dari Antara.

Gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply