FPI Pasang Badan Untuk Penangguhan Pelaku Aksi 22 Mei

IVOOX.id, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menjadi fasilitator penangguhan kepada pelaku-pelaku yang diduga tidak terlibat dalam kericuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019. Kericuhan yang terjadi sejak (21/5) dini hari tersebut terjadi di berbagai titik. Salah satunya terjadi di Bawaslu dan Petamburan. Penasehat hukum FPI, Sugito Atmo Pawirodi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap siapapun.
Penangguhan sendiri bukan hanya berlaku terhadap anggota dari FPI tapi dari masyarakat biasa atau dari manapun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan. Termasuk hanya terbawa secara tidak langsung kepada kerusuhan yang ada di Bawaslu maupun di Petamburan.Penangguhan yang difasilitasi oleh FPI asalkan pelaku masih dalam tahap penyelidikan tetapi sudah terbukti tidak terlibat secara langsung saat kericuhan.
Hingga saat ini sudah ada 48 orang yang melaporkan ke FPI terkait kasus di atas. Laporan yang diterima FPI berasal dari pihak keluarga pelaku. Hingga saat ini sudah ada 22 orang yang ditangguhkan penahanannya.
"Tadi yang sudah diketahui awal siang ini ada 10 orang. Sementara, tanggal 23 Mei, sudah 11 orang ditangguhkan karena tidak terbukti terlibat secara langsung," kata Sugito Atmo di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/5).
Hingga saat ini tim FPI masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk melakukan penangguhan.
"Kita masih koordinasi dan mengecek kepada yang bersangkutan. Kita kan enggak punya bukti apa pun karena yang terjadi malam itu sangat sporadis. Saya hanya bisa ngecek langsung kepada yang bersangkutan lewat keterangan dan interaksi di antara mereka," ujar Sugito Atmo.
Sementara di Polres Jakarta Barat terdapat beberapa orang siap ditangguhkan penahanannya karena mereka hanya ikut-ikutan.
"Bantuan hukum FPI pada waktu itu ikut menjadi penyelenggara walaupun pihak lain yang bukan anggota FPI itu akan kita urus semua," jelas Sugito Atmo.
Selanjutnya, FPI berharap pihak kepolisian dapat memilah terhadap pelaku yang hanya terbawa atau ikut-ikutan, dan pelaku yang menjadi provokator.
Kalau di Polda Metro Jaya ada sekitar 400 orang yang ditahan. Sedangkan Polres Jakarta Barat ada sekitar 183 orang. Jadi semua saya meminta penyidik kepolisian untuk bisa betul-betul memeriksa secara profesional, untuk dapat memilah mana yang ikut-ikutan, dan mana yang terlibat langsung," tambahnya.
Ia juga menghimbau masyarakat atau keluarga di sekitar Petamburan dan Tanah Abang untuk melaporkan apabila ada anggota keluarganya tidak ditemukan segera melaporkan ke posko FPI Petamburan.

0 comments