Forum Masyarakat Ulu Wolo- Lalonggopi Dukung Investasi Nikel PT CNI

IVOOX.id – Sejumlah organisasi masyarakat lokal dan adat di Kecamatan Wolo menilai keberlanjutan investasi nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara penting bagi perekonomian masyarakat sekaligus mendukung agenda hilirisasi mineral Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konsolidasi bersama pada Jumat 23 Oktober 2026 oleh 10 organisasi masyarakat lokal dan adat di Kecamatan Wolo. Mereka berharap aktivitas industri perusahaan terus memberikan manfaat bagi lapangan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perputaran ekonomi daerah.
Para perwakilan organisasi menilai keberadaan CNI telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Wolo dan berharap keberlanjutan investasi tetap menjadi perhatian pemerintah, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta tanggung jawab perusahaan.
Ketua Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi (Formula), Kasnuddin Arif, yang mewakili organisasi masyarakat di Kecamatan Wolo, mengatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan masa depan investasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan perusahaan dan mitra usahanya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, termasuk lapangan kerja, usaha lokal, dan keluarga yang bergantung pada aktivitas perusahaan,” ujarnya dalam siaran pers Sabtu (24/10/2026).
Konsolidasi tersebut melibatkan 10 organisasi masyarakat lokal dan adat yang berada di sekitar wilayah operasional CNI di Kecamatan Wolo. Mereka terdiri atas MATA Wolo, FORMAPI, PERKASA, FORMABES, FORMULA, Tamalaki Sangia Mekongga, Tamalaki Bunduwula Tebawo, Tamalaki Kinea Mekongga, Tamalaki Sangia Nilulo, dan Tamalaki Polapi Wonua Mekongga.
Menurut Kasnuddin, dukungan tersebut didasarkan pada manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat dari aktivitas perusahaan. Ia menilai aspirasi warga yang berinteraksi langsung dengan kegiatan industri perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait keberlanjutan investasi.
Ia juga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait agar berbagai persoalan dapat dibahas secara proporsional.
Bagi masyarakat Wolo, keberlanjutan investasi tidak hanya menyangkut kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan kerja, aktivitas usaha, dan masa depan ekonomi keluarga.
Investasi Nikel Menggerakkan UMKM dan Ekonomi Lokal
Menurut para perwakilan organisasi masyarakat, aktivitas PT CNI turut menggerakkan perekonomian di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Perputaran ekonomi tersebut terlihat dari berkembangnya berbagai usaha lokal, mulai dari kios, usaha kuliner, kedai kopi, penjual minuman, hingga pasar sore di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao.
Kegiatan industri juga menciptakan kebutuhan terhadap berbagai layanan pendukung, termasuk transportasi, logistik, penyediaan barang, dan jasa. Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok industri.
Selain tenaga kerja, ekosistem ekonomi tersebut mencakup pemasok barang dan jasa, mitra usaha, serta pelaku UMKM yang melayani kebutuhan masyarakat dan aktivitas perusahaan.
Kasnuddin menyebut ribuan orang menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan dan jaringan mitra usahanya. Karena itu, ia berharap keberlanjutan investasi dapat menjaga kegiatan ekonomi yang telah berkembang sekaligus membuka peluang usaha baru.
“Komitmen ini kami buat karena kehadiran PT CNI dampaknya jelas dan telah dirasakan. Kami berharap manfaat ekonomi tersebut dapat terus berlanjut bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya salah satu perkembangan penting investasi CNI adalah Smelter Merah Putih di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Fasilitas pengolahan tersebut mencatat produksi feronikel perdana pada 27 April 2025. Smelter tahap pertama menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan kapasitas tungku listrik 72 megavolt-ampere (MVA).
Produksi perdana itu menandai perkembangan proyek dari tahap pembangunan menuju produksi dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral melalui pengolahan di dalam negeri.
Feronikel merupakan produk antara yang digunakan terutama dalam industri baja nirkarat atau stainless steel. Pengolahan bijih nikel menjadi produk bernilai tambah merupakan salah satu bagian penting dari strategi hilirisasi mineral Indonesia.
Bagi Kabupaten Kolaka, keberadaan smelter menghadirkan peluang ekonomi melalui aktivitas industri, transportasi, logistik, dan penyediaan barang serta jasa pendukung.
Namun, besarnya manfaat bagi masyarakat juga bergantung pada kemampuan industri menciptakan lapangan kerja, memperkuat keterlibatan pemasok lokal, menerapkan standar keselamatan kerja, dan menjalankan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari kapasitas produksi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan kualitas manfaat yang dirasakan masyarakat.
Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Investasi
Kasnuddin menegaskan bahwa dukungan terhadap keberlanjutan investasi tidak berarti menolak proses penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan hukum yang berkaitan dengan perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum tetap harus berjalan, sementara dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.
Ia turut menyinggung informasi mengenai pengembalian kerugian negara oleh PT CNI. Informasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks perkara dan dinilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Kami berharap keputusan yang diambil tetap adil, objektif, dan proporsional,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan aspek penting bagi pemerintah, perusahaan, pekerja, mitra usaha, dan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan hukum perlu tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara kepentingan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan industri juga perlu diperhatikan.
Kasus Hukum
Sebelum ya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026), dikutip dari Antara.
Anang menjelaskan tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.
"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," katanya.
Anang menyampaikan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar.
Kemudian, dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp1,27 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk selanjutnya, DS akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan satu satu korporasi, yakni PT CNI dan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012-2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019 serta MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.


0 comments