Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi Beberkan Dampak Investasi PT CNI bagi Masyarakat Lokal

IVOOX.id – Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi (Formula) membeberkan dampak keberlanjutan investasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Investasi ini dinilai dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Ketua Formula, Kasnuddin Arif, yang mewakili organisasi masyarakat di Kecamatan Wolo, mengatakan pengembangan industri pengolahan nikel di daerahnya dapat memperkuat perekonomian masyarakat apabila diikuti dengan kemitraan yang berkelanjutan antara perusahaan dan warga setempat.
“Pengembangan industri pengolahan nikel ini memiliki potensi untuk memperkuat ekonomi daerah. Namun, manfaatnya perlu dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui kesempatan kerja, pengembangan usaha pendukung, maupun keterlibatan pelaku UMKM lokal,” kata Kasnuddin dalam siaran pers dikutip Minggu (25/10/2026)
Menurut dia, keberlanjutan investasi CNI perlu dilihat tidak hanya dari besarnya kegiatan industri, tetapi juga dari sejauh mana kehadiran perusahaan mampu membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di Kecamatan Wolo.
Proyek smelter CNI di Kolaka telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Smelter Merah Putih juga berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Status PSN menunjukkan posisi proyek dalam prioritas pembangunan pemerintah, sedangkan status Obvitnas berkaitan dengan perlindungan terhadap objek yang memiliki arti penting bagi negara dan kepentingan publik.
Meski demikian, kedua status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan hukum, perizinan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan kerja.
Kasnuddin menilai, posisi strategis industri nikel di Kolaka perlu berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal dan memperluas kesempatan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang tumbuh di sekitar kawasan industri.
“Investasi jangan hanya dilihat dari pembangunan smelter dan kapasitas produksinya. Kami berharap masyarakat lokal juga mendapatkan kesempatan untuk bekerja, mengembangkan usaha, dan menjadi bagian dari rantai pasok industri,” ujarnya.
Pengembangan industri pengolahan nikel merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri. Industri ini menghasilkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan pasar, termasuk feronikel untuk industri baja nirkarat dan produk antara untuk rantai pasok baterai kendaraan listrik melalui teknologi pengolahan tertentu, seperti high-pressure acid leach (HPAL).
Kasnuddin berharap peluang yang muncul dari pengembangan industri dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jika industri terus berkembang, kami berharap peluangnya juga terbuka bagi masyarakat sekitar. UMKM lokal perlu mendapatkan kesempatan menjadi pemasok barang maupun jasa sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kemampuan usaha mereka,” katanya.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam rantai pasok industri dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas manfaat investasi, sehingga pertumbuhan kawasan industri turut mendorong aktivitas ekonomi di lingkungan sekitarnya.
Kasnuddin mengatakan, sebanyak 10 organisasi masyarakat lokal dan adat yang terlibat dalam konsolidasi berharap aspirasi warga menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menyikapi masa depan investasi CNI.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan yang mengabaikan realitas sosial dan ekonomi di daerah kami,” ujarnya.
Kasus Hukum PT CNI
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Satu tersangka itu yakni inisial DS selaku Direktur Utama PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli. Kejagung juga telah menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026," kata Anang dalam siaran pers dikutip Jumat (16/20/2026), dikutip dari Antara.
Anang mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan.
Selain itu kata ia, Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan penyidikan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkara ini DS dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"DS dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026," katanya.


0 comments