Indonesia Political Forum Desak Pelantikan Prabowo Dipercepat | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Indonesia Political Forum Desak Pelantikan Prabowo Dipercepat

antarafoto-kpu-tetapkan-prabowo-gibran-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih-2404
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) berfoto bersama usai ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

IVOOX.id - Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Political Forum Forum mendesak agar presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik guna menghindari potensi instabilitas yang dapat terjadi selama masa transisi.

Desakan tersebut bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk permohonan judicial review.

Forum yang dipimpin oleh Audrey G Tangkudung, mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami ingin presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik, jangan menunggu sampai 20 Oktober nanti. Karena bisa menimbulkan instabilitas," ujar Audrey dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Apalagi, saat ini kita tengah dihadapkan pada krisis global. Jadi pelantikan cepat presiden terpilih ini untuk menjamin ekonomi dan keamanan nasional," ungkap Audrey.

Audrey menjelaskan bahwa konstitusi, melalui Undang-Undang Dasar (UUD), telah menetapkan masa jabatan presiden selama lima tahun.

Namun, ia menekankan bahwa dalam situasi krisis global seperti sekarang, percepatan pelantikan dapat memberikan kepastian politik dan ekonomi yang lebih stabil.

0 comments

    Leave a Reply