FKGI Dukung Penerapan Inpres 8/2026 untuk Lindungi Habitat Gajah

IVOOX.id – Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendukung penuh penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Ketua FKGI Doni Gunaryadi mengatakan hal itu menjadi langkah penting untuk mengintegrasikan perlindungan habitat satwa liar dalam pembangunan nasional, karena jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis sejak tahap perencanaan.
"Setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," kata Doni di Jakarta, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, penyediaan koridor satwa liar (wildlife crossing), zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan kendaraan, sistem peringatan dini, serta berbagai langkah mitigasi lainnya perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan agar pembangunan dan konservasi dapat berjalan beriringan.
Ia mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan menghadapi tantangan karena sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan.
"Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antarkepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan populasi serta habitat gajah tetap berjalan seiring dengan pembangunan.
Menurut dia, apabila pembangunan infrastruktur, seperti jalan, melintasi kawasan jelajah (home range) gajah, maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri," kata Raja Juli, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, apabila terdapat kawasan perkebunan yang berada di jalur jelajah gajah, perlu disediakan ruang yang tetap berfungsi sebagai koridor dan area preservasi sehingga satwa tersebut dapat bergerak serta memperoleh sumber pakan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melibatkan sembilan kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, Polri serta pemerintah daerah di Sumatra dan Kalimantan Utara juga mendapat tugas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pasang GPS collar pada Gajah Liar di Aceh Barat
Sementara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Conservation Response Unit (CRU) memasang GPS collar (kalung pelacak) pada gajah liar di Desa Pungki, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat.
“Pemasangan GPS collar ini menjadi titik balik penting dalam strategi penanganan konflik gajah di wilayah tersebut. Kalung pelacak ini diprioritaskan pada gajah liar yang tercatat paling sering berinteraksi dengan aktivitas warga di desa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Aceh Barat Teuku Ronal kepada wartawan, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Antara.
Selama ini, kata dia, pola penanganan yang dilakukan masih bersifat reaktif, yaitu petugas baru bergerak saat konflik sudah terjadi di lapangan. Namun dengan adanya GPS collar ini, pemerintah daerah berharap dapat melakukan pencegahan satwa gajah masuk ke dalam permukiman masyarakat.
Menurut Ronal, pergerakan kawanan gajah saat ini telah dapat dipantau secara berkala dan real time. Jika gajah liar terdeteksi mulai mendekati permukiman atau perkebunan warga, tim gabungan bisa langsung mengambil tindakan cepat sebelum satwa tersebut masuk ke area sensitif.
Untuk memastikan keamanan tim dan efektivitas operasi, petugas mendatangkan dua ekor gajah jinak dari CRU Sare, Kabupaten Aceh Besar ke Kabupaten Aceh Barat.
Teuku Ronal mengatakan, kehadiran gajah jinak ini sangat penting untuk membantu tim untuk melakukan pendekatan, mempermudah proses pemasangan kalung pelacak, sekaligus membantu penggiringan gajah liar agar kembali ke habitat nya dengan aman.
Aksi kolaboratif ini melibatkan berbagai unsur ahli di bidangnya, mulai dari tim BKSDA Aceh, Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) FKH Universitas Syiah Kuala (USK), CRU Aceh, hingga Wildlife Response Unit (WRU) dari BPBD Aceh Barat.
Selain sebagai alat mitigasi konflik demi keamanan warga, pemasangan GPS collar ini juga memiliki misi besar dalam mendukung pelestarian gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang kian terancam.
"Melalui alat ini, kita bisa memahami secara detail home range (jelajah harian) gajah di wilayah ini. Lebih dari itu, kita akhirnya bisa mengetahui secara akurat jalur koridor gajah Woyla - Teunom, sehingga kebijakan pelestarian dan tata ruang ke depan bisa lebih berpihak pada keseimbangan alam," kata Teuku Ronal.


0 comments