Ferdinand Hutahaean: Ternyata yang Perlu Direm Darurat Anies Baswedan! | IVoox Indonesia

May 10, 2025

Ferdinand Hutahaean: Ternyata yang Perlu Direm Darurat Anies Baswedan!

IMG-20200913-WA0041

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tak lelahnya memberikan komentar menohok dengan menyatakan yang harus direm darurat adalah Anies Baswedan. Hal itu seiring dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengumumkan kebijakan menarik rem darurat melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ternyata yang perlu DIREM DARURAT itu adalah ANIES BASWEDAN, biar gak asal ngomong lagi, hilang 300T, biar gak gaduh lagi, senangnya debat bukan kerja," seru Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Ternyata yang perlu DIREM DARURAT itu adalah ANIES BASWEDAN

Biar ga asal ngomong lg, hilang 300T

Biar ga gaduh lg senangnya debat bkn kerja

— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) September 13, 2020

Tak menunggu lama, cuitan Ferdinand Hutahaean pun mengundang komentar dari para netizen budiman.

Salah satunya akun @April0539817 menuliskan "Ketika pemilihan presiden 2019, berapa banyak anggota KPPS yg meninggal, peduli kah pemerintah? Tidak, Sekarang nyawa manusia banyak yg mati gara-gara COVID-19, siapa yang peduli, cuma Anies yang mengutamakan nyawa manusia, teruslah berbuat baik buat rakyat Jakarta pak Anies," kicaunya.

Kemudian akun @Mangido_ST menuliskan "Selama ini PSBB di DKI belum dicabut. Baru di ganti dengan PSBB transisi atau new normal. Kebijakan tetap menerapkan 3m dengan disiplin dan tegas. DKI aja tidak bisa melaksanakan disiplin dan tegas. Kenapa ada kalimat rem darurat? Ini yang mambuat pelaku pasar dan investor kabur," tulisnya.

Akun @sabar_setiabudi "Ahok itu serba GUNA dan serba BISA kalau yang ini entah apa GUNA nya dan entah apa BISA nya Inilah akibat salah orang dan orang salah,"celotehnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020. Ia memberikan aturan kapasitas perkantoran pemerintah ataupun swasta sebesar 25 persen.

"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta 2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menpan RB," kata Anies, dalam konferensi pers di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Namun, perkantoran harus ditutup selama tiga hari jika ditemukan adanya kasus positif COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Lebih lanjut, selain area kantor, Anies Baswedan juga akan menutup seluruh gedung perusahaan jika ditemukan kasus positif COVID-19.

0 comments

    Leave a Reply