Fenny Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK

IVOOX. Id, Jakarta - Tenaga ahli Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7). Steffy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Model cantik ini, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Fenny, terlihat mengenakan busana panjang hitam dengan dibalut hijab warna senada. Steffy tampil trendi dengan tambahan kaca mata hitam "Diperiksa untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/7)
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya, mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi, serta Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA yakni Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otosus 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Ahmad
Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments