Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Setelah Diperiksa Kejagung

IVOOX.id – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.
“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Antara.
Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.
“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” kata Massagus, dikutip dari Antara.
Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.
Bantahan Febrie Adriansyah
Di kesempatan tersebut, Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.
“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya.
Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.
Pengacara itu juga mengeklaim bahwa Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.
Bahkan, dia melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang. Dengan demikian, tidak ada sama sekali uang korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.
“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.
Hotman juga menyinggung soal rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diklaimnya telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022.
"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," katanya.
Ia menjelaskan rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto dimulai pada 2022 sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia menyebut yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.
"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," kata Handika, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.
Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.


0 comments