Febrie Adriansyah Pertanyakan Tuduhan Pemerasan yang Dilayangkan Penyidik Kejagung

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan dirinya disangkakan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Febrie mengatakan bahwa selama 33 tahun bekerja sebagai jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan.
"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" katanya kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), dikutip dari Antara.
Febrie mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Jampidsus, ada banyak prestasi yang dicapai. Terlebih, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai ratusan triliun dalam waktu satu tahun.
Meski telah berkontribusi dalam penegakan hukum, ia menyayangkan telah disangkakan melakukan tindak pidana.
"Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya," ujarnya.
Febrie juga berharap hakim dapat mencermati perkara pemerasan ini di persidangan.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul," katanya.
Febrie juga memperingatkan bahwa pihaknya memiliki data siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar.
"Jangan lupa, database di Gedung Bundar (Jampidsus, red.) itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," ucapnya.
Febrie juga meminta jaksa memberikan penjelasan soal kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," kata Febrie.
Dengan mulai dilimpahkannya perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjeratnya untuk segera disidangkan, Febrie pun berharap hakim dapat melihat perkara tersebut dengan jernih.
"Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," katanya.
Febrie mengeklaim dirinya tidak pernah terlibat dalam bisnis komoditas dan menyebut ada pihak besar di balik perkara korupsi komoditas.
"Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," katanya.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumahnya adalah milik seseorang.
Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
"Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengeklaim tanah milik kliennya yang disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dibeli sebelum tempus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi menjelaskan pihaknya menerima kabar bahwa penyidik pada Senin, 15 September 2026, menyita tanah dan bangunan milik Febrie di Bandung.
"Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Massagus di Jakarta, Kamis (17/9/2026), dikutip dari Antara.
Namun, menurutnya, tanah tersebut dibeli Febrie pada tahun 2013. Padahal, tempus perkara TPPU yang menjerat kliennya adalah 2018–2026.
"Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali penyitaan tanah tersebut.
Akan tetapi, dari sepengetahuan pihaknya, objek tersebut masih dalam penyitaan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
"Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA," katanya menegaskan.
Febrie Adriansyah disangkakan perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan juga tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan terkait perkara dugaan TPPU.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," imbuhnya.


0 comments