Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan | IVoox Indonesia

Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus upaya paksa penyitaan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

IVOOX.id – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Febrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam gugatannya Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka hingga penyitaan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri dalam siaran pers Selasa (18/8/2026).

Febri mengatakan keputusan kliennya mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” katanya.

Lebih lanjut, Febri menyebut sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.

Pihaknya kata ia juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply