Febri Diansyah Soroti Empat Kejanggalan dalam Kasus Hasto Kristiyanto
IVOOX.id – Mantan Kepala Biro Humas sekaligus Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, resmi bergabung sebagai salah satu kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Febri menjelaskan alasannya menerima permintaan untuk membela Hasto.
Menurutnya, ada banyak persoalan hukum dalam kasus ini yang perlu dicermati lebih dalam.
"Mungkin banyak yang bertanya kenapa tokoh antikorupsi seperti Bang Todung dan saya terlibat dalam perkara ini. Jawabannya sederhana, karena setelah kami pelajari, ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Febri.
Ia mengaku telah melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum akhirnya memutuskan untuk bergabung dalam tim hukum Hasto. Salah satu poin yang menjadi perhatiannya adalah ketidakjelasan peran Hasto dalam kasus yang dituduhkan.
"Dalam dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pak Hasto berperan sebagai pemberi suap. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto," ujarnya.
Febri menilai bahwa kasus ini harus diuji secara lebih rinci dalam persidangan. Ia berharap proses hukum nantinya bisa mengungkap kebenaran dengan transparan dan adil.
"Saya yakin bahwa kasus ini perlu diuji lebih dalam dalam persidangan agar kita mendapatkan gambaran yang lebih jelas," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP telah menambah daftar pengacara untuk mendampingi Hasto dalam menghadapi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Salah satu nama yang masuk dalam tim hukum adalah Febri Diansyah, yang selama ini dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan pernah menjadi wajah KPK di hadapan publik.
Empat Kejangggalan Kasus Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK ini mengungkap empat poin utama yang menurutnya bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum menyampaikan temuannya, telah dilakukan eksaminasi terhadap dua putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi ini dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
"Metode eksaminasi ini bertujuan untuk menguji ulang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
Berdasarkan analisis tersebut, ia menemukan beberapa kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto, di antaranya:
1. Kesalahan Data dalam Dakwaan
Dalam dakwaan poin ke-22, KPK menyebut bahwa Nazarudin Kemas memperoleh nol suara dalam pemilihan legislatif. Namun, berdasarkan putusan nomor 18, Nazarudin justru memperoleh suara terbanyak.
2. Pertemuan yang Diklaim Tidak Resmi
Dakwaan menyebut bahwa Hasto melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, disebutkan bahwa pertemuan yang dimaksud merupakan pertemuan resmi dalam rangka rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
3. Tuduhan Pemberian Uang yang Tidak Berdasar
KPK mendakwa bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 28 tidak menemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut.
4. Kesalahan Sumber Dana
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Hasto memberikan Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara. Namun, berdasarkan putusan nomor 18, dana tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto.
Febri menilai bahwa dakwaan KPK mencampuradukkan fakta dan opini, yang menurutnya dapat mengaburkan pencarian kebenaran.
"Ini berbahaya karena bisa menyesatkan proses hukum yang seharusnya mencari keadilan," katanya.
Ia menambahkan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang dijadwalkan mulai Jumat, 14 Maret 2025, dengan harapan persidangan berlangsung secara adil dan transparan.

0 comments