Fatwa MUI Terkait Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK

IVOOX.id - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih menjadi masalah bagi hewan kurban, guna mengantisipasi wabah PMK, pemerintah menganjurkan vaksinasi bagi hewan kurban sebelum dijual oleh peternak.
Maka dari masalah tersebut, apakah berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK itu sah menurut syariat Islam ?
Menjawab hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengedarkan Fatwa tentang berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK.
Fatwa yang dikeluarkan MUI tentang hewan kurban terjangkit PMK ada dua kondisi, apabila hewan kurban terjangkit PMK dengan gejala ringan, masih berhukum sah, dan apabila hewan kurban bergejala MPK berat hukumnya tidak sah dan dinilai sebagai shodaqoh.
“MUI sudah memberikan Fatwa terkait hal itu tahun 2022, dimana isinya tergantuk kondisi hewan tersebut, bisa dikatakan sah apabila gejalanya ringan dan bisa tidak sah apabila gejalanya berat, namun meskipun tidak sah MUI berpendapat hal itu bernilai Shodaqoh,” ujar Sekertaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyarpada IVOOX, Rabu (21/6/2023).
Fatwa tersebut tercatat pada surat Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku, fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.H.M. Amin Suma, dan Miftahul Huda, serta mengetahui Dewan Pimpinan MUI Dr.H.M. Asruron Niam Sholeh dan Dr.H. Amirsyah Tambunan.
Berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK bisa dikatakan sah apabila Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Sebaliknya, berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK bisa dikatakan tidak sah apabila Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Hukum Berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK berlandaskan pada pendapat Imam Nawani dalam Syarah Muslim (13/120), “para ulama bersepakat empat cacat yang disebutkan dalam hadist al-Barra’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah dan pincang tidak sah dengan hewan semacam ini, begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.”
Reporter: Fahrur Razi Assyar

0 comments