Fariz RM Beli Sabu Seminggu Dua Kali

IVOOX.id, Jakarta - Penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam satu minggu membeli sabu-sabu dua kali.
"Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini sudah hampir dua tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Jakarta Utara, Minggu.
Argo menjelaskan penangkapan Fariz berkat pengakuan Anton Hamidi, pengedar narkoba yang memiliki pelanggan salah satunya pelantun lagu “Sakura” ini. Rumah pribadi Fariz RM di kawasan Tangerang Selatan, salah satu studio musik di Jakarta, serta pusat perbelanjaan Gandaria City, merupakan lokasi yang kerap menjadi tempat pertemuan Fariz dengan pengedar. "Harga sabu-sabunya sampai satu juta lebih," ungkap Argo.
Polisi sebelumnya, mengamankan Anton Hamidi di kawasan Koja, Jakarta Utara. "AH itu bilang ke kami, dia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Dari informasi itu kami kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan 'public figure'," jelas Argo.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat penghisapnya saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sempat hits pada awal 1980-an tersebut.
Argo menjelaskan kasus tersebut membuat Fariz RM dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelantun tembang "Barcelona" itu, saat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2007 dan 2015.
Pada dua kasus sebelumnya, Faris RM diringkus polisi atas kepemilikan heroin, sabu-sabu, dan ganja.

0 comments